Pasarangan Non-Muhrim Dilarang Boncengan Selama Ramadan di Aceh Barat

Aceh, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengeluarkan larangan bagi pengendara sepeda motor untuk berboncengan dengan orang yang bukan muhrimnya selama bulan Ramadan.

Larangan ini diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Hidayat, mengonfirmasi keberadaan larangan tersebut, menyatakan bahwa larangan berboncengan dengan bukan muhrim hanya berlaku selama bulan Ramadan, namun tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan di luar bulan puasa sebagai bagian dari penegakan syariat Islam.

Selain larangan berboncengan, surat edaran tersebut juga mengatur jam buka warung-cafe, dengan larangan untuk membuka usaha mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Selain itu, selama pelaksanaan salat Isya dan tarawih, pedagang disarankan untuk menutup usahanya.

Pedagang juga diminta untuk memastikan pasangan non-muhrim tidak duduk berdekatan di tempat dagangannya, sementara pemilik cafe-warung yang menyediakan tempat berbuka puasa disarankan untuk menyediakan tempat sholat.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau kepada warga untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa, seperti berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, serta kegiatan buka puasa bersama dengan pasangan non-muhrim, dan perbuatan tercela lainnya.

Tinggalkan Balasan