Berita  

Menkumham Sebut Ba’asyir tak Bisa Jadi Tahanan Rumah

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah untuk Abu Bakar Baasyir.

“Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian,” kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan fasilitas yang baik setiap saat. “Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik,” kata Yasonna.

Ia juga menyebutkan bahwa Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.

“Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu Presiden memberikan keputusan,” katanya.

Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika yang yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.

“Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang bersangkutan. Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu persoalan sendiri,” kata Laoly.

Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan undangan.

“Kalau Presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa dengan helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan