Berita  

KPK Perpanjang Penahanan Staf Khusus Imam Nahrawi, Satu Staf Lainnya Mangkir

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 oktober 2019 – 9 november 2019 untuk tersangka MIU (Asisten Pribadi Menpora),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9).

KPK bergerak cepat memproses perkara yang juga menjerat Menpora Imam Nahrawi. Hari ini, penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menpora Zainul Munasichin dan ASN Kemenpora M. Angga.

Sementara staf khusus lain bernama Faisol Riza mangkir tanpa memberikan alasan.

Terhadap dua saksi, terang Febri, pihaknya mendalami peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menpora Imam Nahrawi.

Tinggalkan Balasan