Berita  

KPK Peringatkan Anggota DPRD Malang yang Baru tidak Korupsi

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang yang telah dilantik tidak terlibat dalam kasus korupsi.

“Kami dapatkan informasi ada 40 anggota DPRD Malang yang sudah dilantik sebagai PAW dari 41 orang yang kami proses di penyidikan. Kami tentu mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik belajar dari kekeliruan atau kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun mengingatkan jangan sampai ada permintaan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan tugas dalam pengawasan anggaran ataupun proses pembentukan perundang-undangan.

“Apalagi jelang akhir tahun 2018 ini tentu akan proses pembahasan. Kami harap mereka lakukan tugas dengan benar dan juga laporkan kekayaannya bagi yang belum pernah laporkan kekayaannya di tahun ini karena itu jadi kewajiban yang diatur KPK,” ungkap Febri.

Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (10/9).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji.

Pelantikan 40 orang itu dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Tinggalkan Balasan