Kemenkes Imbau Setop Gunakan Obat Sirup, Boleh Pakai Puyer?

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.

Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, mengatakan lebih baik berhenti minum obat sirop, hingga semua penyelidikan epidemiologi selesai.

Tak dimungkiri bahwa obat sirup memang jenis obat yang paling mudah diminum anak-anak. Namun, saat obat sirup dilarang dan obat tablet susah dimakan anak-anak, bagaimana dengan obat puyer?

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan kekhawatiran terbesar dari puyer adalah campuran di dalamnya.
Piprim mengatakan obat puyer atau serbuk disarankan terbuat dari satu jenis obat. Yang sering dikhawatirkan, puyer dibuat dari campuran beberapa jenis obat (polifarmaka) apalagi racikan bukan berasal dari ahlinya.

“Ini [kasus gangguan ginjal dan obat paracetamol] seharusnya jadi momentum untuk masyarakat agar lebih rasional dalam penggunaan obat-obatan,” kata Piprim.

Sementara itu, IDAI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konklusi penyebab kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury) misterius di Indonesia.

Ada berbagai dugaan muncul seperti multisystem inflammatory syndrome in children (MISC), post Covid, dan dugaan akibat etilen glikol seperti kasus di Gambia terkait paracetamol.

Tinggalkan Balasan