Kemendikbud: Pemukulan Siswa dalam Video Viral Dilakukan Teman Sekelas

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan investigasi terhadap video pemukulan siswa yang viral di media sosial. Hasilnya, siswa tersebut diketahui dipukuli oleh teman sekelasnya, bukan guru ataupun orangtua murid sebagaimana dikabarkan.

“Itu bukan kekerasan guru kepada siswa, dan juga bukan kekerasan orangtua kepada siswa, melainkan kekerasan antarsiswa di kelas” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, melalui keterangan tertulis, Selasa (07/11/2017).

Hamid mengatakan, pemukulan itu terjadi di kelas 10 SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Badan siswa yang memukul memang besar sehingga terlihat seperti orangtua. Siswa tersebut memukul teman sekelasnya karena diejek.

“Akhirnya dia ngamuk dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” kata Hamid.

(Baca juga: Polisi: Video yang Viral Beda dengan Kasus Pemukulan Siswa di Pangkal Pinang)

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis (2/11/2017) lalu. Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tim investigasi kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” kata Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, dalam Pasal 2 diamanatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Dengan demikian, semua warga sekolah terhindar dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

“Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan,” kata Hamid.

Kemendikbud mengajak kepada seluruh pelaku pendidikan untuk mengambil peran pengawasan dalam penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah dapat mengambil peran melakukan pengawasan langsung di sekolah.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten atau kota dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan dasar, dan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan menengah.

“Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait, kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/wali kota untuk pendidikan dasar, dan Gubernur untuk pendidikan menengah. Kami dapat diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut,” kata Dirjen Hamid.

Kemendikbud kata Hamid, berharap sekolah dapat menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan tindakan kekerasan di sekolah masing-masing.

Tinggalkan Balasan