Kasus KM50, Terdakwa Salahkan Rizieq dan Laskar FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Pengacara terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, Henry Yosodiningrat menyerahkan sikap tidak kooperatif mantan pentolan FPI Rizieq Shihab atas Tewasnya empat laskar FPI.

Hal ini disampaikan oleh Hendri saat membacakan pledoi Fikri dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Menurutnya insiden KM 50 tidak akan terjadi apabila Rizieq memenuhi panggilan polisi atas kasus pelanggaran protocol kesehatan di Petamburan Jakarta pusat. Ia juga menyalahkan Rizieq yang telah memprovokasi pengikutnya supaya mengepung Polda Metro Jaya Jakarta.

Selain itu Henry juga menyatakan tindakan empat laskar pelangi yang berupaya menyerang Fikri dengan merebut senjata dan mencekik lehernya ketika mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.

Menurutnya apabila tindakan tersebut tidak dilakukan maka insiden yang menimpa empat laskar FPI tersebut tidak akan terjadi.

Hendri juga kemudian mengutip pernyataan ahli yang menyebutkan bahwa jika terjadi keadaan sangat ekstrim Yang menimpa petugas kepolisian maka pertanggung jawaban pidana anggota tersebut gugur.

Sebagai informasi enam anggota FPI telah terlibat dalam aksi kejarkejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut terjadi di depan hotel Novotel KM 50 tol Jakarta Cikampek.

Jaksa penuntut umum mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya telah melanggar pasal 338 KUHAP tentang pembunuhan secara sengaja pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa pasal 351 ayat tiga pasal 55 KUHP Tentang penganiayaan yang telah mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan