Berita  

Kadishub Samosir Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

Medan, KabarBerita.id — Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadishub Samosir berinisial NS, tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, pada Senin depan (9/7).

“Pemanggilan tersangka itu sudah dilayangkan agar hadir di ruangan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Minggu.

Tersangka NS dianggap lalai melaksanakan pengawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya musibah kapal tersebut, lanjut dia.

“Tersangka harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal kayu itu, dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Ia mengatakan, NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Dengan demikian jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba itu menjadi lima orang.

Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun, KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

“Kelima tersangka tersebut, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar,” kata Nainggolan.

Kapal kayu KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang, tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tinggalkan Balasan