Berita  

Jokowi Tegaskan Belum Tanda Tangani Revisi UU MD3

Jakarta, KabarBerita.id — Presiden Joko Widodo menegaskan belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah disepakati rapat paripurna DPR.

“Memang sudah di meja saya, dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu tanda tangan atau tidak,” kata Jokowi saat ditemui usai acara Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu.

Menurut Presiden, kajian itu diperlukan sebagai respon atas sejumlah keresahan yang terjadi di masyarakat terkait UU MD3 tersebut.

Kepala Negara memahami banyak masyarakat yang mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih antara hukum, etika dan politik dalam undang-undang tersebut.

“Saya kira kita semua tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Jokowi.

Presiden juga mempersilakan masyarakat yang tidak setuju atas peraturan tersebut untuk melakukan tindakan sesuai dengan jalan hukum yang berlaku melalui uji materi atau “judicial review” melalui Mahkamah Konstitusi.

Kendati Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut, namun undang-undang tersebut tetap sah mengingat aturan bahwa ketika RUU yang tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Tinggalkan Balasan