Berita  

Jika Tidak Puas Bawaslu, Silakan Gugat Ke MK

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah bekerja dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran dalam gelaran Pemilu 2019. Sehingga, tidak perlu lagi badan atau lembaga tambahan untuk mengatasi kecurangan pemilu.

Begitu dikatakan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menanggapi wacana pembentukan tim pencari fakta (TPF) Pemilu 2019.

“Andai terjadi kecurangan atau yang tidak sesuai aturan sudah ditindaklanjuti saat itu juga oleh Bawaslu, seperti terjadinya PSU (penghitungan suara ulang),” ujar Alex, Selasa (23/4).

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang belum puas dengan kinerja Bawaslu, maka bisa melanjutkan pada mekanisme hukum. Masyarakat bisa mengadukan sengketa pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih belum cukup dengan itu (kinerja Bawaslu), maka sistem peraturan perundang-undangan kita memberi ruang untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya

Tinggalkan Balasan