Berita  

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK, Siap Jalani Takdir

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam tiba dengan mengenakan jaket bermotif krem dan oranye dengan logo burung garuda di bagian bawah. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.09 WIB dengan sejumlah pengawalan. Kepada wartawan, Imam mengaku siap menjalani takdirnya dengan mengikuti setiap proses hukum.

“Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir,” ujar Imam sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum’at (27/9).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi Imam untuk menyampaikan bantahan ihwal dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

KPK saat ini tengah menelisik lebih jauh aliran duit yang diterima oleh Imam. Pada pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan dana hibah KONI.

Tiga sumber duit buat Imam itu terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Febri menambahkan penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk pengembalian uang ke negara. Dalam hal ini KPK meminta bantuan kepada masyarakat jika mengetahui kepemilikan aset Imam.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

Tinggalkan Balasan