Berita  

Hidayat Nur Wahid: Atasi Pandemi COVID-19 Dengan Karantina Wilayah

Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai dalam upaya mengatasi pandemik COVID-19, alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Skala Besar tidak berjalan dengan baik adalah karantina wilayah.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengatasi pandemik COVID-19.

“Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut,” kata Hidayat dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa.

Hidayat mengatakan bila konsekuensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN apabila opsi karantina wilayah yang diambil.

“Karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina,” ujarnya menjelaskan.

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan koordinasi yang maksimal antara aparatur pemerintahan di pusat dan daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur dari pos-pos kementerian dan pembangunan infrastruktur yang tak mendesak sudah cukup untuk mengatasi “teror” COVID-19.

“Dengan komitmen dan persiapan yang menyeluruh seperti itu, insya Allah chaos yang terjadi akibat lockdown di India tidak terjadi di Indonesia,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Tinggalkan Balasan