Berita  

Hakim tak Perintahkan Setnov Kembalikan Jam Tangan Mewah

Ilustrasi vonis Setya Novanto (Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Ilustrasi vonis Setya Novanto (Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Jakarta, KabarBerita.id — Majelis hakim tidak meminta agar Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille yang ia terima dari pengusaha.

“Terhadap pemberlian jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus dan Johannes Marliem sudah dikembalikan terdakwa ke Andi Agustinus maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembaliakn uang seharga jam tangan tersebut,” kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9.000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

“Terdakwa Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua fraksi Golkar telah terjadi pemberian ‘fee’ terkait KTP-e yang berasal dari Anang Sugiana atau PT Quadra Solutions dengan meminta PT Biomorf untuk mengeluarkan ‘invoice’ seolah-olah ada transaksi kemudian uang tersebut dikirim oleh Biomorf (Johannes Marliem) kepada Made Oka Masagung yang jumlahnya 3,8 juta dolar AS atas perintah Setya Novanto,” tambah hakim Anwar.

Sehingga menurut majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono, uang 3,8 juta dolar AS itu harus jadi tanggung jawab dan beban Setnov.

“Uang yang dikirim Anang lalu diterima Irvanto Hendro Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) yang diterima dengan cara membarter di ‘money changer’ sebagaimana yang diterangkan Irwan Balara dan Yuli Hira dan yang memberikan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo seluruhnya dalam bentuk ‘cash’ melalui suruhannya yang bernama Ahmad dan karyawan Irwan Barala totalnya 3,5 juta dolar AS,” jelas hakim Anwar.

Pada dan saat Ahmad mengantar uang itu, ia mendengar Irvanto mengatakan uang tersebut adalah untuk Senayan, tapi uang itu tidak diakui Irvanto karena yang diterima oleh Irvanto adalah nyata dan dia tidak memiliki hubungan kerja dan bisnis dengan PT Biomorf.

“Sesuai yang diungkapkan terdakwa bahwa yang dilakukan Irvanto adalah tanggung jawabnya,” jelas Anwar.

Tinggalkan Balasan