Berita  

Baznas Minta Presiden Keluarkan Perpres Zakat ASN

Bali, KabarBerita.id — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengatakan Peraturan Presiden tentang Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperkuat pengumpulan zakat ASN.

“Inisiatif zakat ASN itu dari Baznas. Sebaiknya instrumennya itu Perpres karena Inpres itu mandul,” kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Rabu.

Dia mengatakan terdapat instruksi presiden soal zakat yang telah ada tetapi belum mampu mendorong pengumpulan zakat di kalangan ASN.

Undang-undang yang dimaksud ialah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Inpres itu, kata dia, cenderung belum mendorong pengumpulan zakat yang optimal karena sifatnya sekadar imbauan.

Terkait tahapan zakat ASN agar diundangkan menjadi Peraturan Presiden, dia mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi pelibatan sejumlah pihak sehingga undang-undang itu bisa diterima banyak pihak.

Inpres sejauh ini memang telah mampu mendorong sejumlah kementerian dan lembaga negara untuk mengumpulkan zakat lewat Unit Pengumpul Zakat yang mandiri.

Akan tetapi, lanjut Bambang, hal itu belum kunjung mendorong pertumbuhan menggembirakan untuk pengumpulan zakat di satuan kerja ASN.

“Zakat bagi ASN yang sekarang ramai itu sudah berjalan dengan baik seperti di Kemenag, Kemenkeu, Kemristekdikti, Kemdikbud, BUMN Semen Padang dan lainnya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan