Aturan Karantina Satu Hari untuk Turis Asing Resmi Berlaku

Jakarta, KabarBerita.id — masa Karantina satu hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima Dosis vaksin kedua atau ketiga dapat masuk Indonesia mulai berlaku pada hari Selasa (8/3).

Aturan ini tertuang dalam surat Edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 12 tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh ketua Satgas penanganan Covid, Letjen Suharyanto.

Sementara itu PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus maka Karangtina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau Pengasuh perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang menerima vaksin Dosis satu perlu menjalani masa Karantina selama 7 x 24 jam.

Pemerintah juga telah menyediakan tempat Karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Diantaranya pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Kemudian pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas keluar negeri serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Tinggalkan Balasan