Rafael Alun: Mario Over Pede Sejak Sekolah Berbasis Militer

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengatakan putranya, Mario Dandy Satriyo mengalami perubahan sikap dan menjadi anak yang terlalu percaya diri saat masuk sekolah berbasis militer.

Mario tercatat pernah bersekolah di SMA Nusantara. Namun pihak sekolah sudah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan studi hingga tamat dan memutuskan untuk pindah sekolah saat menginjak tahun kedua.

“Memang setelah dia masuk sekolah berbasis pendidikan militer, di situ sikap dia memang kelihatan overconfidence. Itu sudah sering saya ingatkan,” kata Rafael, Kamis (30/3).

Rafael mengatakan anaknya juga sempat mengalami fase-fase keras kepala dan tidak mau mendengarkan siapa pun. Namun demikian, Rafael mengaku dirinya terus mengingatkan kepada anaknya untuk bersikap dan menjadi pribadi yang baik.

Rafael menyatakan dirinya mendedikasikan hidupnya selama ini untuk istri dan anak-anaknya. Oleh sebab itu, ia pun tetap memfasilitasi Mario dengan penasihat hukum dalam kasus penganiayaan ini.

“Apapun yang dia lakukan, dia anak saya selama dia belum menikah ataupun sudah menikah,” kata dia.

Rafael selanjutnya juga berharap agar Tuhan memberikan jawaban terbaik bagi dirinya dan keluarganya saat ini. Apabila nantinya ia harus menjalani proses hukum, maka ia berharap tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

Rafael juga akan memberikan pemahaman kepada anaknya terkait apa yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dugaan gratifikasi kepadanya hanyalah tuduhan belaka.

“Bahwa orang tuanya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Orang tuanya adalah pegawai yang selama ini berkinerja baik di kantornya, menghabiskan waktu untuk kebaikan institusi dan itu yang saya harapkan dapat dilakukan anak saya ketika dia tumbuh menjadi pribadi dewasa,” ujar Rafael.

“Saya sayang sama semua anak-anak saya,” imbuhnya terisak.

Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kini dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Rafael ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapannya itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Tinggalkan Balasan