Berita  

Zulkifli: Jika Ikut Pendapat Pemerintah PAN Bunuh Diri

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan sikap partainya yang berbeda dengan partai politik pendukung pemerintah terkait UU Penyelenggaraan Pemilu, semata-mata demi kepentingan partai khususnya terkait metode konversi suara ke kursi.

“Kamu bersama-sama sudah sampaikan metode konversi suara kuota hare itu permintaan salah satunya PAN, tetapi (diputuskan) saint lague murni. Kalau saya mendukung saint lague itu artinya PAN bunuh diri,” kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (24/7).

Dia menekankan bahwa dirinya tidak bisa mengikuti Paket A yang disepakati partai pendukung pemerintah karena berseberangan dengan pendapat para kader PAN.

Karena itu, menurut Zulkifli, Fraksi PAN dalam pengambilan keputusan UU Pemilu memutuskan tidak ikut dalam proses tersebut. “Jadi saya tegaskan agar tidak salah kutip bahwa PAN ‘upstand’ dalam pengambilan putusan UU Pemilu, karena tidak mungkin kami menyetujui UU yang menghabisi partai sendiri,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais mengatakan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa telah berbicara dengan PAN sebelum pengesahan UU Pemilu, dirinya tidak mengetahui kalau ada pertemuan dengan Pimpinan PAN.

Menurut dia, kalau benar ada kesepakatan, hal itu ada ketika proses lobi pada Kamis (20/7) ketika Rapat Paripurna DPR dan semestinya lobinya relatif lancar dan bisa mencapai konsensus.

“Nah ketika sepakat bertemu, ya katakanlah ada pertemuan dan sepakat ada konsensus, tetapi di hari H ketika akan pengambilan keputusan ternyata tidak pas, berarti ada sesuatu yang salah,” katanya.

Hanafi menilai ada “missing link” yang harus ditemukan dan dirinya tidak tahu apa yang terjadi, semangat PAN sejak awal konsensus dan musyawarah mufakat seperti itu.

Menurut dia, ketika ada yang tidak terjadi, ada hal yang tidak dicapai dan itu harus ditemukan faktornya. Sebelumnya, Empat Fraksi masing-masing Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN menarik diri dari Rapat Paripurna yang memasuki proses “voting” untuk menentukan isu “presidential threshold” yang terbagi dalam paket A dan paket B.

Tinggalkan Balasan