Warga Sipil Ancam Laporkan KPU Bila Laporan Sumbangan Kampanye Dihapus

Jakarta, KabarBerita.id — Elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu tetap dihapus.

“Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP,” kata perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).

KPU sebelumnya sempat mengatakan LPSDK mau dihapus pada Pemilu 2024 karena tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Valentina menuntut KPU supaya LPSDK tetap diwajibkan bagi peserta pemilu pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara. Ia mengatakan LPSDK ini selalu dilakukan sejak Pemilu 2014.

Ia turut menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

“Kami juga menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi,” kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, Valentina turut meminta Bawaslu mengawasi KPU agar pemilu dapat berjalan sesuai kepastian hukum dan berintegritas. Salah satunya, ia meminta Bawaslu segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

“Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu,” kata dia.

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik membantah bila nantinya peserta pemilu tak lagi melaporkan sumbangan dana kampanyenya. Ia mengatakan sumbangan kampanye tetap dilaporkan ke KPU melalui LPPDK.

“Bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/6).

Idham mengatakan penghapusan LPSDK itu akan diganti dengan sistem informasi dana kampanye (Sidakam) oleh KPU. Nantinya, ia memastikan publik bisa memantau Sidakam ini melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Idham mengatakan nantinya peserta pemilu wajib secara berkala memperbarui penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.

“Sumbangan dana kampanyenya tetap kami minta untuk terus diperbaharui setiap hari,” kata dia.

Rencana penghapusan kewajiban membuat LPSDK oleh peserta pemilu oleh KPU sempat terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (30/5) lalu.

Idham mengatakan LPSDK bakal ditiadakan karena sumbangan dana kampanye sudah masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Bila dibandingkan di Pemilu 2019 lalu, para peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan keuangan. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 24 dan 34 tahun 2018.

Para peserta pemilu wajib menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK. LADK disampaikan di awal masa kampanye kepada KPU. LPSDK dilaporkan di tengah masa kampanye, sementara LPPDK wajib disampaikan setelah pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan