Berita  

Warga Bangunan Liar Minta Ganti Rugi untuk Lahan Kampus UIII

Depok, KabarBerita.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera menertibkan bangunan liar di lahan di kawasan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Ada ratusan bangunan liar yang berdiri lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Namun, warga peghuni menuntut ganti rugi.

Warga penghuni bangunan liar di lahan pembangunan Kampus UIII meminta menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi lahan sebelum dibebaskan. Salah satu warga, Naim (75 tahun) mengaku dirinya tinggal dilahan tersebut dari tahun 1972. Selama ia tinggal dilahan tersebut sudah banyak tenaga dan materil dikeluarkan untuk merawat dan menjaga tanah tersebut.

“Ini lahan sudah hampir 40 tahun saya tinggal di sini. Lahan saya jaga dengan baik. Terus kalau saya direlokasi dan harganya seperti yang ditawarkan pemerintah saya mau tinggal di mana,” ujar Naim, Jumat (6/9).

Naim meminta agar rencana penerbitan yang dilakukan oleh pemerintah ditinjau lagi. Sebab, warga hingga saat ini tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. “Saya tidak terima, ini lahan sudah lama saya tempati. Ini lahan garapan kami, ini sangat beda dan dari dulu sudah ada pembatas sebenarnya. Tapi kok sekarang kami mau digusur,” jelas dia.

Warga lainnya, Haji Udin berharap kedatangan Komnas HAM meninjau proyek pembangunan Kampus UIII dapat memediasi warga penghuni dengan pemerintah agar rasa keadilan didapatkan. “Kami sangat senang pihak Komnas HAM datang semoga dengan seluruh aspirasi dan fakta di sini ada solusi sehingga kami dapat ganti rugi sesuai dengan asas keadilan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan