Berita  

Walah, Puluhan Ribu Warga Intan Jaya Terancam tak Nyoblos Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Bawaslu RI didesak mengambil langkah tegas memproses laporan Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya soal ribuan warga yang terancam kehilangan hak pilih.

Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, jika sebanyak 23.111 warga dari enam distrik benar sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Komisi Pemilihan Umum berkewajiban memasukkan nama mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“(KPU) melanggar. KPU bahkan melanggarnya dua, pidana dan etik. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/2).

Tim Hukum DPC Demokrat Kabupaten Intan Jaya telah mengadukan permasalahan itu ke Bawaslu. Terkait ribuan warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-II).

Laporan dilandaskan pada putusan KPU Intan Jaya yang pada 11 Desember 2018 menetapkan 85.340 warga dalam DPTHP-II, padahal versi Disdukcapil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.

Tinggalkan Balasan