Wacana Jokowi Cawapres, Demokrat: Tidak Cukup Berkuasa 10 Tahun?

Jakarta, KabarBerita.id — sekretaris majelis tinggi DPP partai demokrat Andi Mallarangeng, mengkritik keras atas wacana presiden republik Indonesia, Joko Widodo yang Dicalonkan menjadi calon wakil presiden pada pilihan presiden 2024 mendatang.

Andi mengatakan wacana tersebut sebagai akal-akalan pihak tertentu untuk mendorong Jokowi maju lagi menjabat hingga tiga periode.

“Apa tidak cukup berkuasa selama 10 tahun? Apa tidak cukup menjabat sebagai presiden dengan kekuasaan tertinggi di republik ini sehingga terus menggunakan kekuasaan sebagai wakil presiden? Apa ini bukan pertanda kemaruk kekuasaan?” ujar Andi.

Andi menjelaskan pergantian kekuasaan merupakan konsekuensi utama dari pembatasan masa jabatan presiden. karena itu ia meminta supaya Jokowi legowo bisa menyelesaikan masa jabatan di tahun 2024 dengan baik.

Andi menekankan masyarakat jangan sampai melupakan aturan dalam pasal 8 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatakan apabila presiden berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa katanya maka ia diganti wakil presiden sampai habis masa jabatannya .

Selain itu Andi juga membandingkan pemerintahan ketika masa berakhirnya presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 silam. Ia mengatakan kala itu tidak ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden seperti saat ini.

Menurutnya presiden SBY menghormati prinsip pembatasan masa jabatan presiden di Era reformasi yaitu dua kali cukup. Tidak ada orang di sekeliling presiden yang berusaha mencari muka dengan mendorong presiden SBY untuk tiga periode apalagi menjadi calon wakil presiden.

Sebagai informasi menjelang tahun 2024 isu untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi sebagai presiden beberapa kali muncul, dari mulai penundaan Pemilu hingga tiga periode.

Jokowi sendiri mengklaim tidak mengetahui dari mana isu tersebut berasal. Ia mengaku bingung karena sebelumnya juga muncul wacana terkait masa jabatan presiden yang akan diperpanjang menjadi tiga periode.

Tinggalkan Balasan