Berita  

UU KPK Baru Ancam Pengusutan Kasus KTP El dan BLBI Terhenti

Jakarta, KabarBerita.id — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berpotensi mengancam terhentinya proses penegakan hukum sejumlah kasus mega korupsi. Kewenangan mengeluarkan SP3 ini menjadi amanat revisi kedua UU 20/2001 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil kajian tim transisi di internal KPK menyimpulkan bahwa sedikitnya penyidikan tiga kasus mega korupsi berpotensi terhenti pascapengesahan UU KPK. Tiga kasus tersebut, yakni penyidikan mega korupsi KTP-elektronik, dugaan korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), dan mafia minyak dan gas (migas).

Selain tiga kasus besar itu, Febri mengatakan, penyidikan kasus lainnya yang kini sedang ditangani KPK juga terancam tak dapat dilanjutkan karena terikat dengan UU 20/2001 yang baru. Ia mencontohkan kasus lainnya seperti dugaan korupsi pertambangan dan perkebunan, korupsi kehutanan, dan kasus lain dengan kerugian keuangan negara yang besar.

”Jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara,” ujar Febri lewat pesan singkatnya, Rabu (25/9).

Menurut Febri, kewenangan mengeluarkan SP3 seharusnya memang tidak ada dalam UU KPK. Sebab, dalam penananan kasus selama ini terbukti bahwa KPK tidak membutuhkan wewenang SP3.

Apalagi, ia mengatakan, wewenang KPK mengeluarkan SP3 tak seperti di lembaga penegakan hukum lain, yang menghentikan penyidikan dan penuntutan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Febri, KPK merupakan lembaga penegak hukum khusus, yang dibentuk untuk menangani korupsi sebagai tindak pidana khusus.

Tinggalkan Balasan