Berita  

Tjahjo Kumolo Dicecar Soal Perintah Izin Meikarta di KPK

Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, KabarBerita.id — Salah satu topik yang didalami tim Komisi Pemberantasan Korupsi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah perintah mengurus izin proyek Meikarta seperti diungkap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

“Mengonfirmasi dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Neneng di persidangan,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1) malam.

Selain itu, dikatakan Febri, tim KPK juga mendalami informasi mengenai rapat membahas Meikarta yang diikuti Tjahjo bersama Komisi II DPR. “Ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini,” jelasnya.

Terkait rapat-rapat tersebut Febri menyatakan tim penyidik belum mengagendakan untuk memanggil saksi dari unsur Komisi II DPR. “Sejauh ini belum ada kebutuhan itu,” demikian Febri.

Tjahjo diperiksa selama kurang lebih 2 jam, sejak pukul 09.30 hingga 11.30 sebagai saksi untuk tersangka Neneng. Neneng mengatakan Tjahjo pernah meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat menjadi saksi dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Januari 2019.

Menurut Neneng permintaan disampaikan saat rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Saat rapat Dirjen Otda Soni Soemarsono tiba-tiba menerima panggilan telepon dari Tjahjo kemudian menyerahkan telepon ke Neneng. Neneng mengatakan dalam pembicaraan via telepon itu Tjahjo menyampaikan permintaan tolong terkait perizinan Meikarta.

Usai diperiksa Tjahjo membenarkan pembicaraan telepon tersebut. Namun Tjahjo mengatakan pembicaraan itu terjadi setelah rapat menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat

Tinggalkan Balasan