Praperadilan Rizieq Digelar Hari Ini, Massa Diminta Tak Hadir

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).

“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, Minggu (3/12).

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi apabila terjadi pergerakan massa ke pengadilan.

Aparat akan bertugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi ataupun menjaga proses persidangan sehingga dapat berjalan dengan lancar.

“Jadi kami tidak kelabakan kalau sewaktu-waktu ada massa, kan gitu,” ucap dia lagi.

Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir.

“Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tukas dia.

Polisi sendiri bakal menerjunkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan itu.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito.

Tinggalkan Balasan