Berita  

PGN Beri Bantuan Pendidikan Rp 1 Miliar untuk Anak Pensiunan

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari para pensiunan dan anumerta PGN.

Kabar Berita.id, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari para pensiunan dan anumerta PGN. Program Bantuan Pendidian merupakan program usulan Serikat Pekerja bekerja sama dengan Divisi CSR PGN dengan YKPP Gas Negara dalam membantu biaya pendidikan anak-anak para penisunan dan anumerta PGN.

“Program Bantuan Pendidikan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan anak pekerja PGN sebagai upaya mendukung pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan,” kata Direktur SDM dan Umum PGN, Desima E. Siahaan, di Jakarta, Rabu (18/10).

Program ini sudah berjalan sejak tahun ajaran 2015/2016. PGN mengalokasikan dana hingga Rp 1 miliar untuk bantuan biaya pendidikan tersebut. Rencananya, pada tahun ajaran 2017/2018 ini jumlah anak penerima bantuan mencapai 88 orang, dengan rincian 33 orang anak Anumerta dan 55 orang anak pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan biaya pendidikan ini hanya diperuntukkan bagi anak pensiunan dan anak anumerta dengan pangkat tertentu. Untuk karyawan pensiun normal atau pensiun dini, bantuan pendidikan diberikan kepada anak dari bekas pegawai maksimal setara kepala seksi atau grade 17.

Beasiswa ini akan disalurkan bagi anak-anak pensiunan dan anumerta yang menempuh jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga strata 1. Program ini dialokasikan untuk membantu biaya pendaftaran per tahun dan biaya sekolah per bulan. “Besarannya tergantung jenjang yang sedang ditempuh berkisar Rp 300 ribu – Rp 900 ribu per bulan,” kata Desima.

Sementara itu, bantuan kepada anak Anumerta diberikan bagi pekerja dengan pangkat maksimal setara kepala divisi. Syarat lainnya adalah pekerja yang anaknya bisa mendapat bantuan pendidikan jika telah berkarya minimal 10 tahun.

“Alokasi sasaran penerima bantuan untuk anak pekerja anumerta maksimal 3 orang per keluarga, sedangkan untuk anak pensiunan maksimal satu orang,” kata Desima

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Tinggalkan Balasan