Pembayaran Gaji Perangkat Desa Tertunda di Kabupaten Kerinci dan Tanjung Jabung Barat

Kerinci, KabarBerita.id — Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya menjadi sumber penghasilan bagi ribuan Perangkat Desa (Perades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, hingga saat ini masih belum cair. Hal ini menyebabkan ketidakpastian finansial bagi mereka, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, dengan keterlambatan pembayaran yang telah memasuki bulan keempat.

 

Aswardi, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan ini, mengingat gaji seharusnya cair setiap bulan. Namun, proses pencairan terkendala oleh persetujuan dari Mendagri untuk penandatanganan peraturan bupati (perbup) yang belum terwujud.

 

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, di mana gaji perangkat desa juga terdampak oleh penundaan pencairan ADD. Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa proses finalisasi perbup ADD masih dalam tahap pemrosesan di Biro Hukum Provinsi Jambi.

 

Keterlambatan pencairan ADD ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk pembahasan perbup di tingkat provinsi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pencairan ADD juga terkait dengan kesiapan desa-desa yang harus melengkapi persyaratan administratif seperti penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan keuangan tahun sebelumnya.

 

Meskipun sebagian desa telah menyampaikan laporan APBDes, masih ada proses yang perlu diselesaikan sebelum pencairan ADD dapat dilakukan sepenuhnya. DPMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap agar proses finalisasi ini dapat diselesaikan sebelum perayaan Lebaran, sehingga perangkat desa dapat menerima gaji mereka tepat waktu.

 

Sementara itu, bagi desa-desa yang telah melengkapi persyaratan administratif, kemungkinan besar mereka akan mendapatkan prioritas dalam pembayaran gaji perangkat desa. Proses pembayaran gaji sendiri dilakukan dalam tiga tahap pencarian.

 

Dengan demikian, keterlambatan pencairan ADD ini memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan para perangkat desa di kedua kabupaten tersebut, menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan kelancaran dan tepat waktu dalam penyaluran dana desa.

Tinggalkan Balasan