Berita  

Partai Pengusung Syariah dan Penolak Syariah Tarung di Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Langkah Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri dinilai lemah.

Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, platform partai tidak bisa digugat secara hukum. Karena demokrasi memberikan ruang bagi semua ideologi pada tempat yang setara.

“Lemah karena platform partai tidak bisa dipidana. Kalau parpol menghina agama ya sudah tidak usah dipilih karena di Indonesia ini juga banyak orang menolak syariah. Jadi, dalam demokrasi pengusul syariah dan penolak syariah dua-duanya diakomodir,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (6/2).

Ray mengungkapkan, PA 212 memiliki hak untuk mengusung ide syariah. Sehingga, orang ataupun partai politik juga memiliki hak untuk menolak ide tersebut.

“Salah besar kalau hak orang menolak syariah itu dianggap melecehkan agama. Sebagaimana PA 212 punya hak untuk mengusung ide syariah, warga negara lain juga punya hak untuk menolaknya. Keduanya harus dihormati, harus dapat tempat,” paparnya.

Dia mengingatkan, adanya pemilihan umum adalah untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menentukan partai mana yang akan mewakili sebagai legislatif.

“Jangan hal seperti ini dibawa ke politik. Intinya nanti ditentukan di pemilihan dan itu gunanya pemilu,” tegas Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).

Tinggalkan Balasan