Berita  

Nusron Bela Ma’ruf Amin yang Sering Sosialisasi ke Pesantren

Jakarta, KabarBerita.id — Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan KPU dengan berkampanye di pesantren.

“Pesantren ini bukan masjid, meski di dalam pesantren ada masjid, pesantren itu bukan sekolah meski di dalamnya ada sekolah, tapi pesantren adalah komunitas di dalamnya orang-orang mengaji, sekolah beribadah. Kalau Pak Kyai Ma’ruf Amin berceramah di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren mungkin dipertanyakan atau berkampanye di dalam kelas sekolah patut dipertanyakan tapi kalau berbincang-bincang di dalam rumah kyai di pesantren masa harus dilarang?” kata Nurson di lingkungan Istana Bogor, Bogor, Selasa.

Seperti diketahui, Kyai Ma’ruf Amin sering mengunjungi pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga pesantren yang ada di Provinsi Banten.

Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut adalah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Kalau diminta silaturahmi dengan kyainya kan tidak mungkin dilakukan di tempat parkir. Faktanya di pesantren ada rumah kyai, ada dapur, ada tempat tinggal santri, ada kelas belajar, ada tempat ibadah masjid atau mushala, mestinya harus dipilah-pilah kalau datang ke ruang kelas di dalam sekolah,” tambah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.

Tinggalkan Balasan