Berita  

MUI akan Kaji Soal Fatwa Gim PUBG

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG). “Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game,” kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3).

Game PUBG merupakan salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna “Player versus Player” (PvP) secara dalam jaringan atau daring. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme.

KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang ke Direktur KS Bos YG Entertainment Siap Bekerja Sama dalam Kasus Seungri Park Bo-Gum Siapkan Penampilan Spesial di

Sebab, game ini mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Zaitun mengatakan tidak dapat memastikan soal waktu keluar fatwa tentang PUBG. Sebab, tergantung dari data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.

Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.

“Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang,” katanya.

“Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu,” kata dia.

Tinggalkan Balasan