Berita  

MRT Jakarta Bagikan 3.000 Masker Kain Gratis Untuk Penumpang

Jakarta, KabarBerita.id – PT MRT Jakarta selama tiga hari ke depan mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) akan membagikan masker gratis bagi penumpangnya untuk mendukung gerakan #JakartaPastiBisa dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 lewat ruang publik serta menjalankan aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Masyarakat wajib menggunakan masker tanpa terkecuali, namun di sisi lain ketersediaan masker saat ini semakin terbatas, maka itu pembagian masker ini ditujukan untuk masyarakat yang masih harus bertugas di luar rumah, khususnya penumpang MRT Jakarta,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Beberapa stasiun yang berpartisipasi dalam gerakan pembagian masker gratis kepada penumpang ini di antaranya Stasiun Bundaran HI, Stasiun Dukuh Atas BNI, Stasiun Blok M, Stasiun Fatmawati dan Stasiun Lebak Bulus Grab.

Ada 3000 masker gratis yang dibagikan selama tiga hari ke depan di rentang waktu pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk mendukung gerakan #JakartaPastiBisa itu.

Penumpang yang menerima masker gratis itu pun harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh MRT Jakarta.

“Setelah menerima masker penumpang langsung menggunakan masker tersebut dan masuk stasiun, kemudian setiap orang hanya boleh menerima masker gratis satu kali selama periode
pembagian masker, kami harapkan kejujuran dari masing-masing penerima, serta yang terakhir penerima masker juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan MRT Jakarta lainnya seperti tidak membuang sampah, tidak mencoret, dan sebagainya,” ujar William.

Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh MRT Jakarta dalam rangka memerangi COVID-19 selain pembagian masker adalah menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Pembatasan jumlah penumpang dalam satu gerbong dan pembatasan jarak antar satu penumpang dengan penumpang lainnya baik saat mengantre ataupun duduk di dalam kereta turut diterapkan oleh MRT Jakarta dalam layanannya mencegah COVID-19.

Seperti diketahui, masyarakat Jakarta dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 diwajibkan menggunakan masker setiap akan beraktivitas di luar rumah, termasuk saat akan menggunakan kendaraan umum baik kereta maupun bus.

Tinggalkan Balasan