Modus Bos di Jakut Lecehkan 2 Karyawati: Meramal Nasib Korban

Jakarta, KabarBerita.id — Bos perusahaan di Jakarta Utara berinisial JH melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya dengan modus bisa meramal. Dua karyawati yang jadi korban berinisial DF dan EF.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Mulanya, JH melakukan aksi pelecehan seksual itu terhadap korban DF yang telah bekerja sejak Maret 2020.

Dalam beraksi, kata Nasriadi, JH turut melakukan pemaksaan yang membuat korban mau tak mau menuruti permintaan tersangka.

“Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut yaitu dengan cara menyentuh bagian bagian vital atau menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban tersebut dan ini dilakukan secara sering artinya sudah banyak sekali,” tuturnya.

Kemudian korban kedua yakni EF, baru bergabung ke perusahaan pada September 2020. Sama dengan korban pertama, EF juga mendapat perlakuan yang sama dari tersangka.

Diungkapkan Nasriadi, tersangka ternyata juga sempat mengajak kedua korban untuk mandi bersama. Namun, ajakan itu ditolak oleh kedua korban.

“Ketika mereka diajak untuk mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini,” ujarnya.

Gerah dengan kelakuan bosnya, korban EF memutuskan keluar dari pekerjaan. Dia juga sempat menyampaikan keinginannya keluar kepada DF. Dari perbincangan itulah perilaku bejat bos mereka terbongkar.

Nasriadi menuturkan saat ini tersangka JH telah ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Sekarang masih kita kembangkan apakah ada korban-korban lain selain dua korban ini, baik itu karyawati maupun orang yang lain, baik itu mereka atau orang yang sebelum mereka kerja di situ,” kata Nasriadi.

Tinggalkan Balasan