Berita  

Menristekdikti: Kampus Asing tak Bisa Sembarang Operasi

Semarang, KabarBerita.id — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menegaskan perguruan tinggi asing tak bisa sembarang beroperasi karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Untuk perguruan tinggi luar negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dapat beroperasi di Indonesia. UU-nya begitu. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi,” katanya di Semarang, Rabu.

Persyaratan yang dimaksud, kata dia, di antaranya perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia harus mengajarkan mata kuliah wajib yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, agama, dan Bahasa Indonesia.

Jadi, kata dia, ada mata kuliah dasar umum (MKDU) yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, agama, dan Bahasa Indonesia yang harus tetap diajarkan perguruan tinggi luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

“(Syarat, red.) Kedua, orientasinya harus nonprofit. Ketiga, orientasinya harus kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri. Kerja sama di sini, bisa dalam bidang akademik, riset, dan inovasi,” katanya.

Kemudian, kata Menristek Dikti, lokasi operasional perguruan tinggi luar negeri itu akan ditetapkan kementerian dalam kawasan tertentu yang sedang dipersiapkan.

“Perguruan tinggi luar negeri tidak bisa sembarang tempat bisa beroperasi. Kami memang tidak mensyaratkan ‘ownershipnya’, tetapi syaratkan lokasinya nanti kalau ‘ownershipnya’ dari luar negeri,” katanya.

Tinggalkan Balasan