Berita  

Mardani: Gerakan #2019GantiPresiden Konstitusional Lewat Pilpres

Jakarta, KabarBerita.id — Inisiator gerakan #2019GantiPresiden yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meyakini bahwa aksi yang digagasnya konstitusional.

“Gerakan ini legal sah dan konsitusional, konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 mengatakan bahwa rakyat berhak untuk berkumpul dan berserikat, berhak untuk berpendapat. Ini hak dasar kita walau pemerintah membungkam dengan Perppu Ormas,” kata Mardani dari atas mobil komando dalam aksi #2019GantiPresiden di dekat Patung Kuda, Jakarta, Minggu.

Ada sekitar 300 orang berkumpul di lokasi tersebut dengan membawa atribut kaos, topi, pin, selempang bendera dan barang lainnya yang bertuliskan #2019GantiPresiden. Barang-barang itu dijual puluhan penjual yang menggelar dagangannya di trotoar dan jalan sekitar lokasi.

“Kita ingin melakukan pendidikan politik, cukup sudah pencitraan dan pembohongan masyarakat, masa masyarakat disuruh ternak kalajengking? Masyarakat disuruh masuk gorong-gorong?” kata Mardani disambut tepukan massa.

Mardani pun menilai bahwa keinginannya untuk ada pergantian presiden pada 2019 sama sahnya dengan masyarakat yang juga mendukung Presiden Joko Widodo untuk memerintah selama dua periode.

“Hari ini katanya ada teman-teman yang mendukung Pak Jokowi buat aksi, buat ‘monggo’, itu hak mereka. Tapi kita ingin ganti presiden dengan jalur konstitusional melalui pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Mardani.

Tinggalkan Balasan