Berita  

Mahfud MD Minta Pemerintah tak Terganggu Dokumen AS

Yogyakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap Pemerintah Indonesia tidak terganggu dengan dibukanya dokumen kabel diplomatik Amerika Serikat terkait peristiwa 1965.

“Saya kira tidak perlu terganggu dan terpengaruh dengan dokumen-dokumen begitu,” kata Mahfud kepada Antara di Yogyakarta, Minggu (22/10).

Mahfud menilai dokumen-dokumen telegram rahasia Amerika Serikat (AS) yang dibeberkan ke publik itu tidak jauh berbeda dengan dokumen-dokumen lain yang selama ini ada. Dokumen itu, menurut dia, tetap akan menimbulkan pemahaman yang simpang siur bagi berbagai pihak.

“Menurut saya itu bukan dokumen baru, melainkan dokumen lama yang dibuka lagi, artinya informasi tetap saja simpang siur. Sebenarnya kan kita sudah tahu itu semua kan, itu hanya berita-berita waktu itu lalu ditelusuri kemudian didokumentasikan,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia berpendapat pemerintah tidak perlu memaksakan melakukan pengujian terkait validitas dokumen-dokumen tersebut. Alasannya, peristiwa terkait yakni sejarah G30SPKI dinilainya sudah selesai, sehingga tidak perlu diungkit kembali.

“Menurut saya tidak perlu diungkit-ungkit lagi, kan sudah selesai, buat apa membuka luka lama lagi,” kata dia.

Ia juga tidak sependapat jika pemerintah saat ini diminta untuk meminta maaf terkait peristiwa 1965. Hal itu, menurut dia, tidak relevan lantaran rezim pemerintahan yang salah telah tumbang. “Kan pemerintah yang salah sudah jatuh, sudah direformasi karena banyak kesalahan termasuk kesalahan yang itu juga, menurut saya tidak perlu,” kata dia.

Sebelumnya, dokumen yang sudah bersifat “tidak rahasia” itu diunggah di laman khusus NSA dari The George Washington University yang berisi pesan-pesan telegram dari Kantor Kedutaan AS di Jakarta pada saat itu.

Tinggalkan Balasan