Berita  

KPK Temukan Uang Gratifikasi Rp 3,7 Miliar di Rumah Ortu Bupati Mojokerto

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp3,7 miliar di rumah orangtua Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait kasus gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada Senin (30/4).

“Dari uang sekitar Rp4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifikasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp3,7 miliar di rumah orangtua tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Uang tersebut, kata Febri, didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp700 juta, kardus dan tiga tas lain untuk sisanya. Saat penggeledahan dilakukan, Mustofa Kamal Pasa sedang berada di lokasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga.

“Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain,” ucap Febri.

Pihaknya pun juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi.

“Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan kroscek lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin Undang-Undang,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan