Berita  

KPK Tahan Anggota DPR dari Golkar Eni Saragih

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Seusai menjalani pemeriksaan, Eni yang keluar gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB itu memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya itu.

“Tidak ada, tidak ada,” kata dia saat dimintai dikonfirmasi apakah terdapat anggota DPR lainnya yang menerima suap tersebut.

Eni yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu kemudian langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tinggalkan Balasan