Berita  

KPK Dalami Peran Gamawan di Tender Gedung IPDN

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait persetujuan pemenang lelang pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

“Penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek di atas nilai Rp100 miliar yang harus ditandatangani oleh Pengguna Anggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Gamawan juga mengakui dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal persetujuan pemenang tender pembangunan gedung IPDN tersebut.

Menurut dia, sesuai Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA) jika proyek lebih dari Rp100 miliar maka harus disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.

“Dengan kehati-hatian saya waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan saya minta review dulu oleh BPKP setelah direview oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah saya tandatangani itu sudah selesai urusannya,” ungkap Gamawan.

Tinggalkan Balasan