Berita  

Korut Eksekusi Kriminal Di Depan Publik

Hasil gambar untuk eksekusi mati korea utara

Seoul, KabarBerita.id – Korea Utara akan melaksanakan eksekusi di depan publik di tepian sungai, halaman sekolah serta pasar bagi mereka yang melakukan pencurian tembaga mesin pabrik, menyebarkan media dari Korsel dan prostitusi, demikian menurut laporan kelompok non-pemerintah Seoul.

Laporan tersebut mengatakan bahwa seringnya keputusan pengadilan ekstra yudisial untuk eksekusi di depan publik yang seringkali dipengaruhi oleh buruknya latar belakang keluarga atau kampanye pemerintah untuk mencegah perilaku tertentu.

Transitional Justice Working Group (TJWG) mengatakan bahwa laporannya berdasarkan pada wawancara terhadap 375 orang pembelot Korut selama periode dua tahun.

TJWG terdiri dari aktivis HAM dan para peneliti yang dipimpin Lee Younghwan, yang bekerja sebagai advokat untuk HAM di Korut.

Kelompok tersebut menerima sebagian besar pendanaanya dari National Endowmen for Democracy berbasis di AS, yang kemudian didanai oleh Kongres AS.

Laporan TJWG bertujuan untuk mendokumentasikan lokasi eksekusi publik dan penguburan masal, yang dikatakan belum pernah dilakukan sebelumnya, agar mendukung dorongan internasional untuk memastikan mereka yang melakukan tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Peta dan kesaksian yang menyertainya membuat gambaran skala pelanggaran atas apa yang terjadi selama puluhan tahun,” ujar kelompok tersebut.

Meski begitu, Korut menolak tuduhan pelanggaran HAM, dengan mengatakan bahwa warganya menikmati perlindungan di bawah konstitusi dan menuduh AS sebagai pelanggar hak azasi manusia terburuk di dunia.

Meski begitu, Korut menghadapi tekanan yang belum pernah tejadi sebelumnya untuk mempertahankan rezim tersebut dan pemimpinnya , Kim Jong-un, yang bertangung jawab atas berbagai pelanggaran hak sejak laporan peristiwa penting tahun 2014 oleh PBB.

Pada 2014 lalu, negara anggota PBB mendesak Dewan Keamanan mempertimbangkan untuk menyerahkan Korut dan pemimpinnya ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang dituduhkan dalam laporan Komisi Penyelidik.

Komisi Penyelidik membeberkan beberapa pelanggaran, diantaranya kamp penjara besar, penyiksaan sistematis, kelaparan, dan eksekusi yang sebanding dengan kekejaman era Nazi, serta menghubungkan aktivitas tersebut dengan pemimpin Korut.

Korut telah menolak temuan penyelidikan tersebut dan dorongan untuk membawa Korut ke pengadilan terhenti karena keberatan yang diajukan China dan Rusia, pemegang hak veto di Dewan Keamanan PBB.

TJWG mengatakan bawah proyeknya memetakan lokasi kuburan massal dan eksekusi berpotensi memberikan kontribusi untuk dokumentasi yang dapat mendorong tanggung jawab publik dan upaya masa depan membawa Korut pada keadilan.

Dikatakan dalam laporan bahwa ekskusi dilakukan di kamp-kamp penjara untuk memicu ketakutan dan intimidasi di antara pembelot potensial, dan eksekusi publik dilakukan untuk tindakan kriminal kecil, termasuk mencuri hasil pertanian seperti jagung dan beras.

Mencuri kabel listrik dan komoditas lain untuk dijual serta distribusi media yang diproduksi Korsel juga diganjar eksekusi, yang umumnya dilakukan dengan cara ditembak.

Kesaksian juga menunjukkan bahawa seseorang dapat dipukuli hingga tewas, bersamaan dengan salah satu narasumber yang mengatakan: “Beberapa kejahatan dianggap tidak layak dilakukan dengan membuang peluru.” Pejabat pemerintah pernah dihukum mati karena tuduhan korupsi dan spionase, dan birokrat dari daerah lain dibuat menonton sebagai ‘taktik pencegahan’, sebut laporan tersebut.

Pembelot Korut sebelumnya bersaksi telah menyaksikan eksekusi publik dan pelanggaran hak di fasilitas penahanan.

Tinggalkan Balasan