Kepala Daerah Diminta Gubernur Sumbar Mulai Pertimbangkan Penggunaan Sertifikat Vaksin di Tempat Publik

Padang, KabarBerita.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah percepatan dalam Mengoptimalkan pencegahan penularan COVID-19 serta peningkatan Vaksin dengan cara mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Hal tersebut merujuk Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang diterbitkan Senin, (22/10/21). Edaran tersebut meminta Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat mulai mempertimbangkan masyarakat menunjukan sertivikat Vaksin di tempat umum melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini akan diberlakukan bagi pengunjung fasilitas akomodasi, seperti hotel, guest house, homestay, hingga objek wisata, restoran maupun rumah makan. namun jika ada masyarakat yang belum vaksin atau belum memiliki sertifikat  bisa menggunakan hasil non-reaktif rapid antigen test maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam untuk mengunjungi tempat tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan langkah ini diharapkan bisa mendoronh percepatan baksinasi khususnya untuk karyawan fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan, mengingat sektor usaha ini umumnya menjadi lokasi pusat-pusat interaksi masyarakat.

Jasman menerangkan, kesadaran masyarakat akan vaksinasi diharapkan bisa meningkat sehingga dapat mendorong capaian vaksinasi di Sumbar demi mencapai kekebalan komunal terhadap pandemi COVID-19 di wilayah Sumatera Barat.

Ia menambahkan dalam melawan covid-19 perlu kontribusi dari masyarakat, terutama untuk adaptasi kebiasaan baru serta melakukan vaksinasi.

Tinggalkan Balasan