Berita  

Kemendagri: FPI Masih Belum Mau Melaporkan Kegiatan

Jakarta, KabarBerita.id — Surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) terancam tak diperpanjang karena syarat yang diajukan FPI belum lengkap. Salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI untuk mendapat perpanjangan adalah surat pernyataan kesiapan melaporkan kegiatan.

Padahal, syarat itu sudah diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) poin g. Direktur Ormas Kemendagri Lutfi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, FPI belum bersedia melaporkan seluruh kegiatannya.

“FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan,” tutur Lutfi kepada wartawan, Rabu (30/7).

Kata Lutfi, surat pernyataan kesiapan melaporkan kegiatan yang dibubuhi meterai berlaku bagi seluruh ormas, bukan hanya FPI.

Namun, dia enggan menduga alasan FPI tidak memenuhi syarat tersebut saat mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas.”Kita belum bisa bicara jauh,” ucap Lutfi.

Di samping itu, FPI juga tidak menyertakan surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, simbol, serta atributnya belum menjadi hak paten pihak lain atau pemerintah. Syarat itu diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 57 tahun 2017.

FPI, menurut Lutfi, juga belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Padahal, rekomendasi dari kementerian terkait termasuk syarat seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 57 tahun 2017.

Lutfi mengatakan AD/ART FPI belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Dengan begitu, syarat yang termaktub dalam Pasal 12 butir g Permendagri No. 57 tahun 2017 belum terpenuhi.

Ada pula hal sepele namun penting yang belum dipenuhi FPI, yakni pemberian nomor surat permohonan perpanjangan SKT. “SKT itu, jika kita terbitkan, kita kan merujuk pada tanggal berapa permohonan itu diajukan, iya kan, nah itu tidak ada,” ucap Lutfi.

Tinggalkan Balasan