Berita  

Kasus Freeport, Dikhawatirkan Perusahaan Asing Seenaknya PHK Karyawan

Jakarta, KabarBerita.id — PT Freeport Indonesia telah memenangkan sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial terhadap empat karyawan tetapnya. Keempat karyawan tersebut terkena furlough atau dirumahkan yang tidak ada di UU Ketenagakerjaan hingga secara sah di-PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja.

Keputusan pengadilan tersebut dinilai akan berdampak kepada 214 karyawan PT Freeport lainnya hingga berdampak kepada jutaan pekerja Indonesia di perusahaan asing yang ada di tanah air.

Kuasa hukum empat karyawan PT Freeport yang di-PHK, Dedy Kurniadi mengatakan, apa yang sedang dialami oleh empat orang yang mengalami keputusan pengadilan yang mengizinkan PHK itu sebenarnya akan berpengaruh pada nasib 214 orang lainnya karena apabila ini terus dilakukan dengan interpretasi bahwa PT Freeport memerlukan efisiensi maka perlu PHK.

“Itu akan mendapatkan perlakuan secara luas, padahal tak perlu pembuktian secara lebar, pada furlough tidak memerlukan efisiensi karena perusahaan (PT Freeport) sangat kaya, kita punya data keuntungan tahun 2017 yaitu 17000 triliun,” ucap Dedy kepada redaksi di kantor Komnas HAM, Jumat (26/4).

Selain 214 karyawan Freeport yang terkena furlough dan menolak di PHK secara sukarela, nasib jutaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing juga akan terancam.

“Kami himbau kan kepada Komnas HAM agar ini digaungkan sebagai suatu fakta yang janganlah memakai alasan-alasan untuk mengeluarkan tenaga kerja terdidik asli warga negara Indonesia. Kasus seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian karena kalau tidak akan banyak perusahaan-perusahaan asing lainnya yang akan melakukan hal yang sama,” ujar Dedy.

Tinggalkan Balasan