Kasus Brigadir J, Bripka RR Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Jakarta, KabarBerita.id — Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya saat ini masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Erman mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator Akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Namun begitu, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang kita ketahui dalam kasus ini kepada penyidik.

Sebelumnya Bripka Ricky Rizal disebut mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai ditemui oleh pihak keluarga.

Rangkaian peristiwa tersebut yang sebenarnya baru diungkapkan setelah Tim penyidik mendatangkan keluarga Bripka RR. Mereka kemudian meminta mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Bripka RR kemudian berbalik arah setelah didatangi adik kandung dengan istrinya supaya ia berbicara dengan benar.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saat kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tinggalkan Balasan