Berita  

Jaksa Agung Mengaku Eksekusi Mati Terkendala Putusan MK

Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Agung M Prasetyo mengemukakan, pelaksanaan eksekusi mati tahap keempat terkendala aspek yuridis, termasuk, putusan Mahkamah Konstitusi bahwa grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya dan bisa diajukan lebih dari sekali.

“Kalau dulu dengan UU 5 Tahun 2010, grasi dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkrah. Namun saat ini tidak dibatasi lagi, kapan saja dia benar-benar melaksanakan permohonan grasinya itu,” kata Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su’ud Rusli pada Juni 2016.

Menurut Prasetyo, kalau aspek yuridis terpenuhi maka eksekusi mati bisa segera dilaksanakan sesuai dengan tata cara proses hukuman mati sehingga masyarakat mudah berpraduga mengapa tidak segera dilaksanakan eksekusi.

Dia mengakui banyak terpidana mati mengulur waktu dengan cara memanfaatkan dinamika perkembangan hukum yang ada misalnya dengan tidak ada batasan waktu mengajukan grasi.

“Saya saja gregetan, kapanpun saatnya kalau bisa eksekusi mati, akan kami lakukan. Itu sudah saya buktikan selama menjadi Jaksa Agung sudah 18 orang dieksekusi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan