Berita  

Imigrasi akan Serahkan Habib Rizieq ke Polisi Jika Pulang

Jakarta, KabarBerita.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan Rizieq Shihab kepada kepolisian jika kembali ke Indonesia. Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang pada 21 Februari mendatang.

“Beliau kan masuk Daftar Pencarian Orang Polri, ketika dia kembali ke tanah air, maka akan terdeteksi di Imigrasi, kemudian beliau akan diserahkan ke penyidik Polri,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno.

Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara pornografi pada 26 April 2016. Selain kasus pornografi, Rizieq juga terjerat kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.

Polda Metro Jaya telah memasukkan nama pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Mei 2017.

Agung mengatakan, tugas Keimigrasian hanya untuk mendeteksi kedatangan Rizieq. Jika sudah sampai, tugas berikutnya menjadi kewenangan Polri.

Terkait penanganan paspor yang digunakan Rizieq, Agung mengatakan pihaknya juga menunggu permintaan Polri. “Kalau penyidik minta untuk di tarik, maka penyidik akan melayang surat. Jika tidak, maka tidak ada masalah terhadap paspornya,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan Rizieq Shihab masih melakukan salat istikharah untuk memutuskan apakah akan kembali ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. “Tetap istikharah, tanggal 19-20 Februari baru ditetapkan,” kata Novel.

Tinggalkan Balasan