Berita  

Hakim Tegaskan Kewenangan Putusan PK Ahok Ada di MA

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi menyatakan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Majelis hakim disini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA,” kata Hakim Mulyadi di ruang sidang, PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin.

Dalam sidang perdana PK perkara penistaan agama yang berdurasi 10 menit dari pukul 09.50 – 10.00 WIB itu, diawali oleh kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim.

Hakim Mulyadi menyatakan pihaknya menerima permohonan PK Basuki dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

“Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti,” kata Hakim Mulyadi.

Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung.

“Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA,” katanya.

Majelis hakim yang memimpin sidang perdana PK kasus Basuki yakni Mulyadi sebagai hakim ketua dan Salman Alfaris serta Tugiyanto sebagai anggota.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan