Berita  

Gugatan Mulan Jameela ke Gerindra Masuk ke Kesimpulan

Jakarta, KabarBerita.id — Sidang lanjutan gugatan sejumlah caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela, terhadap Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai (DPP) Gerindra akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan Senin (29/7).

“Sidang ditunda dengan agenda kesimpulan, Senin 29 Juli,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Pembacaan simpulan dilakukan pada Senin karena sidang hari ini hanya berupa pembuktian secara tertulis oleh pihak penggugat.Bukti yang diberikan oleh kuasa hukum Mulan dan kawan-kawan disampaikan secara tertulis kepada Zulkifli. Dia juga tidak menghadirkan saksi.

Pihak tergugat, yaitu DPP Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum tetap pada jawabannya. Mereka pun memutuskan untuk tidak hadir di sidang berikutnya.

Tim Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin, mengatakan mereka tidak hadir pada pekan depan karena mengikuti langkah DPP Gerindra dan Dewan Pembina Gerindra.

“Sebetulnya ini lagi di MK juga, sudah cukuplah kami pikir, apalagi tergugatnya ternyata juga enggak hadir,” tuturnya usai sidang.

Awalnya, gugatan diajukan oleh 14 orang kader Gerindra, termasuk Mulan Jameela, kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.

Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.

Namun, lima orang mencabut gugatannya sehingga tersisa sembilan orang penggugat. Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo , Prasetyo Hadi, dan Seppalga.

Tinggalkan Balasan