Berita  

Gugatan Kader Nasdem ke Surya Paloh Berlanjut

Jakarta, KabarBerita.id — Upaya kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, berlanjut. Kini, Kisman menggugat Paloh ke Pengadilan.

Kisman Latumakulita sebelumnya menggugat jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Laporan dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018.

Kisman beranggapan masa jabatan Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.

Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017, menurut dia, tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

Tinggalkan Balasan