Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag, Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor

Jakarta, KabarBerita.id — GP Ansor telah melaporkan mantan menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui sebelumnya Roy sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2), Akan tetapi laporan tersebut ditolak oleh polisi.

Kepala Divisi Advokasi litigasi dan non litigasi lembaga bantuan hukum pimpinan pusat GP Ansor Dendy Mengatakan ia menduga Roy Suryo telah melanggar beberapa UU ITE, KUHP, Fitnah serta perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran.

Dendi mengatakan Roy dilaporkan terkait dengan konten video yang di unggah di akun twitternya.

Disisi lain dan dia menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh menteri agama bukanlah membandingkan atau menyamakan adzan dengan Gonggongan anjing.

Sebelumnya Roy Suryo telah mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tinggalkan Balasan