Berita  

Bupati Lampung Utara, Tersangka Kepala Daerah ke-47 di KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka Agung yang juga politisi Nasdem ini menambah daftar panjang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi atau menjadi ‘pasien’ KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang tertangkap tangan dan harus berurusan dengan KPK.

“Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

KPK, menyesalkan sikap para Kepala Daerah yang berlaku korup. Padahal, seyogyanya seorang Kepala Daerah harus melayani masyarakat.”KPK sangat prihatin dan miris,” sesal Basaria.

Atas perbuatannya Agung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Tinggalkan Balasan