Berita  

Beri Remisi ke Pembunuh Wartawan, Jokowi Dikecam Jurnalis

Yogyakarta, KabarBerita.id — Pemberian remisi kepada Susrama, seorang terpidana seumur hidup pada kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa melalui Kepres No. 29 tahun 2018 yang terbit pada 7 Desember 2018 telah melukai kebebasan pers di Indonesia.

Presiden Jokowi yang menandatangani keputusan itu dianggap telah memperburuk kondisi kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Ini ancaman kebebasan pers di mana banyak jurnalis dibunuh dan belum tuntas sampai saat ini. Namun Jokowi malah memberikan revisi kepada otak pembunuh jurnalis yang dibunuh dengan keji dan dibuang ke laut,’’ kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, di Yogyaarta, Kamis (24/1).

Ia menjelaskan, perubahan masa tahanan dari seumur hidup menjadi pidana sementara itu telah melukai rasa keadilan bagi pihak keluarga serta prinsip dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia. Melihat hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen meminta Jokowi untuk mencabut Kepres No 29 tahun 2018.

“Kami menilai pemberian remisi itu akan menyuburkan impunitas dan membuat para pelaku kekerasan jurnalis tidak jera. Kedepannya memicu kekerasan berlanjut kepada jurnalis,’’ kata Tommy Apriando.

AJI Yogyakarta juga mengecam Jokowi yang telah memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji jurnalis. Dalam penjelasan Tommy, fakta persidangan telah menyatakan bahwa Prabangsa dibunuh karena berita yang kemudian hakim memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Susrama.

“Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada otak pembunuhan jurnalis,’’ tegas Tommy.

Dari hal itu AJI Yogyakarta meminta Presiden Jokowi mencabut keputusan tersebut karena kebijakan tersebut dianggap tidak adil serta tidak menjamin prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia.

“Kami menilai kebijakan ini tidak memberikan pesan serta jaminan yang baik untuk jurnalis, ketika tidak dicabut maka kami menobatkan Jokowi sebagai musuh kebebasan pers,’’ kata Tommy.

Diketahui sebelumnya Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, Prabangsa pada sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan pemberitaan Prabangsa yang menyoroti dugaan korupsi dan penyelewenangan yang melibatkan Susrama di harian Radar Bali.

Hasil penyidikan dan fakta lapangan membuktikan bahwa Susrama merupakan otak pembunuhan Prabangsa dengan memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli pada 11 Februari 2010.

Prabangsa kemudian disiksa oleh anak buahnya Susrama di rumah pelaku yang berada di Banjar Petak, Bebalang, Bangli hingga tewas.

Setelah mengetahui kondisi Prabangsa tak bernyawa, anak buah Susrama membawa mayat Prabangsa ke Goa Lawah untuk di buang ke laut.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Selain itu, ada empat kasus pembunuhan jurnalis lain yang belum tuntas.

Mereka diantaranya, kasus Fuad M Syarifuddin(Udin), Wartawan Harian Bernas Yogyakarta (1996). Lalu Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Serta kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010). Lalu kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar Maluku Barat Daya (2010).

Tinggalkan Balasan